RESPONSULTENG - Untuk mendukung transformasi sumber daya manusia bidang pemerintahan yang dapat bergerak cepat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan produk hukum baru.
Produk hukum dimaksud berupa revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.
Revisi itu disiapkan sebagai bentuk transformasi sumber daya manusia, salah satu fokusnya adalah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.
Baca Juga: Ini Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Simak Uraiannya
Hal itu diketahui dari rapat yang diikuti oleh lintas instansi. Rapat itu diikuti oleh 14 perwakilan instansi pusat untuk saling memberikan masukan terkait revisi peraturan ini.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, menjelaskan perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.
“Disini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu,” kata Aba dalam rilis di laman menpan.go.id.
Baca Juga: Birokrasi Akan Dinamis, KemenPANRB Revisi Aturan Jabatan Fungsional PNS