Satgas PMK Melakukan Penambahan SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022

- 11 Juli 2022, 19:38 WIB
Ternak
Ternak /Sumber Foto: Twitter.com/BNPB_Indonesia

RESPONSULTENG - Dalam upaya peningkatan penanganan kasus PMK di Indonesia Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melakukan penambahan pasal dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022.

Yang sebelumnya diketahui bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah mengeluarkan keputusan-keputusan Kepada BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang didalamnya menetapkan status keadaaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku

Oleh sebab itu semua pihak diharapkan berkontribusi dalam penanganan kasus ini.

Dalam penambahan pasal SE satgas PMK Nomor 3 tahun 2022, pihak satgas mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi.

Baca Juga: Prakiraan Berbasis Dampak Hujan Lebat Di Indonesia

Dilansir dari akun Twitter @BNPB_Indonesia menyebutkan bahwa penambahan tersebut dilakukan guna memastikan lalu lintas hewan ternak dan produknya aman dari PMK dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha ternak dan produk turunannya.

Hal ini juga disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito

Yang mengatakan bahwa pengendalian ini dijelaskan dalam addendum atau penambahan poin pada SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang dirilis sebelumnya.

Satgas menambahkan penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

Baca Juga: Resmi Digelar Pertemuan Kedua Trade, Investment and Industry Working Group. Berikut Perihal yang Dibahas

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah