Pesantren ‘Mas Bechi’ Ditutup, Kemenag Jamin Hak Belajar Santri

- 7 Juli 2022, 20:55 WIB
Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 7 Juli 2022.
Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 7 Juli 2022. /Antara/HO-WI


RESPONSULTENG - 
Kementerian Agama (Kemenag) tetap menjamin nasib santri Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Hak belajar santri akan tetap dijamin oleh Kementerian Agama seiring dicabutnya izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah imbas dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi.

Kementerian Agama melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Tegas! Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah

Koordinasi dilakukan untuk memastikan agar para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan dan hak belajar yang semestinya.

Hal yang tidak kalah penting, ujar Wartono, agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag.

"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan dan hak belajar para santri," kata Waryono.

  1. Baca Juga: Pesantren ‘Mas Bechi’ Dibekukan Kemenag, Aksi Petugas Sempat Dihalangi Simpatisan
  2. Baca Juga: Begini Isi Gugatan dari Nathalie Holscher Untuk Sule
  3. Baca Juga: Atasi Penyakit Menggunakan Kunyit? Simak Penjelasanya

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan oleh Kemenag. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.

Baca Juga: Kenali Lebih Awal, Ini Gejala Lemah Syahwat yang Ditakuti Pria

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah