Jabodetabek Kembali Masuk Kategori PPKM level 1, Berikut Ulasannya

- 6 Juli 2022, 19:06 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM level2.
Ilustrasi penerapan PPKM level2. /Pixabay/Sopan-sopian/

RESPONSULTENG - Arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa daerah Jabodetabek kembali ke PPKM Level 1.

Setelah sebelumnya mengumumkan bahwa Jabodetabek memasuki PPKM Level 2 namun hari ini Rabu 6 Juli 2022 Kemendagri menyatakan jika Jabodetabek kembali ke PPKM Level 1.

Dikutip oleh responsulteng dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul "Kemendagri Batalkan PPKM Level 2 Jabodetabek, Jakarta Kembali ke Level 1" mengatakan bahwa aturan Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin, 4 Juli 2022 kini sudah tidak berlaku.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 1," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam instruksi tertulisnya, yang ditandatangani olehnya, Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Luncurkan 'Minyakita', Mendag : Harga Sudah Rp. 14000 per Liter

Keputusan penyesuaian level tersebut dilakukan dengan pertimbangan pada pedoman indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.

Selain itu, juga pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Dengan perubahan status PPKM level 1 di Jabodetabek, maka sejumlah aktivitas masyarakat dapat kembali beroperasi 100 persen baik di perkantoran, mal atau pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum.

Untuk sektor perusahaan kini kembali bisa menerapkan 100 persen bekerja dari kantor atau WFO.

Baca Juga: Angka Stunting di Medan Yang Tinggi Jadi Perhatian Wali Kota Medan

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah