Pasalnya, pengelola dana tersebut adalah manusia yang sangat mungkin melakukan kekeliruan atau justru penyelewengan secara sengaja.
"Ketika berdonasi sosial, harus menggunakan logika sehat, kita juga harus kontrol karena yang kita titipi ini juga manusia," pesannya.
Baca Juga: Prakiraan Tinggi Gelombang Wilayah Indonesia
"UU ini juga diubah dan diganti dengan yang lebih komprehensif. Perlu UU PUB yang mengatur secara komprehensif," tegas Thalis.***(Farhan Alam/PortalJember.com)