Ramai Diperbincangkan Soal Dugaan ACT Menyelewengkan Donasi, Berikut Regulasi dan Sanksinya

- 5 Juli 2022, 17:29 WIB
Ilustrasi Uang/ Foto Realitasttu.com/ Ysa
Ilustrasi Uang/ Foto Realitasttu.com/ Ysa /Realitasttu.com/

Baca Juga: Polri Harus Jadi Institusi Modern, Presiden: Jaga Sinergitas Lintas Institusi

"Berkaca pada kasus ACT, itu dia bukan LAZ, tapi dia ormas berbentuk yayasan," jelas Thalis.

"Berdasarkan UU yang disebutkan adalah yang bisa menjadi PUB tadi adalah ormas berbadan hukum, ACT adalah yayasan," sambungnya.

Salah satu masalah yang ramai dibicarakan dari ACT adalah dugaan penggunaan dana yang terkumpul untuk biaya operasional.

"Di dalam PP 29/80 sudah ada ketentuan maksimal pengambilan bagian dari uang yang terkumpul untuk operasional, hanya maksimal 10 persen," ungkapnya.

Bagaimana jika jumlahnya melebihi aturan tersebut, apakah ada sanksi jika berlebihan?

Baca Juga: Begini Pengakuan Pihak ACT Soal Isu Penyelewengan Dana Umat

"Di dalam UU PUB hanya dijelaskan hukuman kurungan 3 bulan kalau terjadi penyimpangan, asetnya hanya disita," kata Thalis.

"Misal ada penggelapan, itu butuh pelaporan dari yang dirugikan," lanjutnya

Berdasarkan ramainya dugaan kasus penyelewengan dana ACT, Thalis pun berpesan untuk lebih berhati-hati ketika ingin berdonasi.

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x