Ramai Diperbincangkan Soal Dugaan ACT Menyelewengkan Donasi, Berikut Regulasi dan Sanksinya

- 5 Juli 2022, 17:29 WIB
Ilustrasi Uang/ Foto Realitasttu.com/ Ysa
Ilustrasi Uang/ Foto Realitasttu.com/ Ysa /Realitasttu.com/

RESPONSULTENG - Dugaan kasus penyelewengan donasi oleh salah satu lembaga filantropi atau pengumpulan dana kemanusiaan yaitu ACT (Aksi Cepat Tanggap) ramai diperbincangkan.

Berita kurang sedang yang membawa nama ACT tersebut sukses menarik menarik perhatian publik hingga viral dibeberapa platform seperti Twitter.

Akibat dari kasus tersebut, banyak masyarakat justru bertanya-tanya tentang sanksi dan regulasi dari penyelewengan dana umat.

Dikutip Responsulteng dari berita PortalJember.com berjudul "Ramai Dugaan ACT Selewengkan Dana, Ini Regulasi dan sanksi Penyelewengan Dana Umat" yang berdasarkan penjelasan Thalis Noor Chayadi, S.H., M.A, M.H., sebenarnya sudah ada regulasi terkait pengumpulan dana atau barang yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Bagikan Bansos di Pasar Peterongan, Presiden Pesan Digunakan untuk Modal Kerja

Akan tetapi menurutnya, regulasi ini sudah sangat tua dan masih belum sempurna.

Thalis juga menekankan bahwa permasalahan pengumpulan uang atau barang harus ada regulasi yang mengatur.

Sayangnya tidak ada regulasi lain yang mengatur.

"Dari regulasi hierarki ini sudah tergambar bahwa pemerintah tidak serius membuat regulasi tentang pengumpulan uang dan barang, ini kritik saya secara terbuka," ungkapnya.

Kemudian bagaimana jika dilihat dalam kasus ACT ini?

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x