Dugaan Penyelewengan Donasi, Begini Klarifikasi ACT

- 5 Juli 2022, 13:13 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Logo Aksi Cepat Tanggap atau ACT. /Instagram @actforhumanity

RESPONSULTENG - Belakangan ini ACT diterpa berita kurang sedap yang menyangkut dugaan penyelewengan donasi.

Hal tersebut mulai beredar saat salah satu media menggangkat berita tersebut.

ACT merupakan yayasan yang memiliki izin resmi untuk pengumpulan uang dan barang dari Kemensos melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana.

ACT selalu mendukung pemulihan bencana yang terjadi di Indonesia oleh sebab itu ketika berita penyelewengan donasi yang diduga digunakan untuk kepentingan petinggi ACT beredar, berita tersebut langsung menjadi perbincangan hangat dan bertahan beberapa waktu Tranding nomor 1 di platform Twitter.

Baca Juga: Fauzi Baadilla Angkat Bicara Terkait Isu Penyelewengan Dana Umat oleh ACT

Akibat dari singpang siur berita tersebut membuat pihak ACT melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.

Dikutip Responsulteng dari berita prfnews.id berjudul "Klarifikasi ACT Terkait Dugaan Penyelewengan Donasi: Saat Ini Kami Telah Berbenah" menjelaskan bahwa terkait dugaan penyelewengan untuk kepentingan pribadi, pihak ACT menyampaikan bahwa sejak 2017 sebanyak 13,7% dana digunakan untuk biaya operasional termasuk gaji pimpinan.

"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam sesi konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan dikutip prfmnews.id dari laman resmi news ACT.

"Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen,” tambahnya.

Baca Juga: Gelar Ratas, Presiden Joko Widodo Minta Vaksinasi Dosis Ketiga Digencarkan

Namun saat ini tengah dilakukan rasionalisasi dan menargetkan biaya operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025.

ACT juga menegaskan tidak ada penyelewengan dana lembaga hasil dari donasi, karena pengelolaan donasi sesuai dasar hukum yang berlaku.

Selain itu terkait biaya operasional, pihaknya menambahkan bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan, bukan lembaga amil zakat, maka ada kebijakan yang berbeda dalam pengelolaan donasi, tidak seperti lembaga LAZ maupun lembaga amal.

Selain itu terkait permasalahan yang terjadi di ACT sebelumnya, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu dan saat ini pihaknya tengah berbenah agar lebih optimal.

Baca Juga: Gojek Indonesia Akhirnya Buka Suara Soal Biaya Jasa Layanan yang Dinilai Tidak Ramah UMKM

"Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu, dan saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat," jelas Ibnu.***(Silvia Nurul Siti Sa'adah/prfnews.id)

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah