Program Profesi Guru (PPG) adalah Lanjutan dari Jenjang Akademik, Simak Penjelasannya

- 3 Juli 2022, 20:39 WIB
Ilustrasi Progran Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan
Ilustrasi Progran Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan /Muhammad Basir-Cyio/pikiran-rakyat.com

RESPONSULTENG – Untuk menjadi guru, tidak lagi otomatis setelah meraih gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd).

Jenjang profesi harus dituntaskan setelah meraih gelar akademik sebelumnya, yakni Program Profesi Guru (PPG).

Mereka yang berminat jadi guru, maka PPG Prajabatan harus diikuti dengan melalui tahapan persyaratan dan seleksi.

Baca Juga: Karya Maestro Didi Kempot Disenandungkan Denny Caknan dan Abah Lala

Dikutip Responsulteng dari Mantra Sukabumi berjudul “Wajib Tahu! Inilah Perbedaan PPG Prajabatan 2022 Saat Ini dengan PPG Prajabatan Sebelumnya”.

Lulusan Sarjana yang mengikuti PPG Prajabatan 2022 itu bisa dari kependidikan maupun nonkependidikan.

Tujuan mengikuti PPG Prajabatan 2022 bagi calon guru yaitu untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik atau Serdik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Maka perlu diketahui, terdapat beberapa perbedaan yang harus diketahui dari PPG Prajabatan 2022 tahun ini dengan sebelumnya.

Dilansir mantrasukabumi.com dari ppg.kemdikbud.go.id pada Minggu, 3 Juli 2022 inilah perbedaan PPG Prajabatan 2022 saat ini dengan sebelumnya.

Baca Juga: V BTS Kembali Buat Fans Syok, Pemotretan di ‘W Korea’ Tanpa Makeup

Halaman:

Editor: Muhammad Basir-Cyio

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x