Dugaan Sengketa Lahan SMKN 2 Garut dan Warga Garut

- 30 Juni 2022, 07:56 WIB
Ilustrasi, fakta kasus sengketa perizinan Bank Permata dengan GGM Bandung
Ilustrasi, fakta kasus sengketa perizinan Bank Permata dengan GGM Bandung /Pixabay/ qimono /

RESPONSULTENG - Dugaan sengketa lahan ini bermula saat salah seorang warga Garut melaporkan Kepala Sekolah SMKN 2 Garut ke pihak kepolisian.

Diduga Pembangunan SMKN 2 Garut tersebut dibangun di atas lahan milik warga Garut.

Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum korban Muhammad Iqbal yang mengatakan bahwa lahan korban diambil tanpa sepengetahuan korban dan dijadikan bangunan sekolah oleh SMKN 2 Garut.

Kuasa Hukum korban mengatakan Lahan yang berlokasi di kawasan Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler yang digunakan oleh SMKN 2 Garut itu adalah milik korban ibu Eli, surat surat dan sertifikat tanah dari lahan tersebut ada bahkan pajaknya pun aktif dibayar tiap tahunnya.

Baca Juga: Ini Dia Abimanyu, Sapi Peranakan Ongolia Milik Presiden Jokowi

Dikutip oleh Responsulteng dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul "Kepsek SMKN 2 Garut Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penyerobotan Lahan" adapun luas lahan milik kliennya yang telah diserobot pihak SMKN 2 Garut, tutur Iqbal, mencapai 680 meter persegi dengan harga per meter rata-rata Rp8 juta.

Dengan demikian, akibat penyerobotan yang dilakukan pihak SMKN 2 Garut itu, kliennya telah mengalami kerugian materi mencapai sekitar Rp5,4 miliar lebih.

Diungkapkan Iqbal, sebelum menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan hal itu ke pihak kepolisian, pihaknya terlebih dahulu telah berupaya untuk berkomunikasi langsung dengan Kepala SMKN 2 Garut, Dadang Johar.

Namun sangat disayangkan, meski telah beberapa kali dicoba ditemui dan dihubungi, Dadang seolah tak menggubrisnya.

Baca Juga: Sejumlah ASN di Lebak Banten Terancam Dipecat Karena Terlilit Hutang

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah