RESPONSULTENG - 22 Juni 2022 KPK menerima audiensi Indonesia Corruption Watch (ICW) membahas tentang upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi yang berlangsung di Gedung Merah Putih.
Dilansir dari akun Twitter KPK_RI menyatakan bahwa Audiensi diterima oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata & Nurul Ghufron, Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanudin, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, serta perwakilan jaksa KPK.
Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, perlu partisipasi & dukungan segenap masyarakat, termasuk dari kalangan masyarakat sipil.
Selama ini KPK selalu menerima berbagai masukan, kritik, & saran dalam upaya pemberantasan korupsi lebih optimal.
Masukan & saran merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi.
Sehingga mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Gagasan Jakarta E-Prix Dari Irjen Pol Muhammad Fadli Imran Di Tolak, Ini Alasannya
Dalam audiensi tersebut, KPK & ICW sepakat pemberantasan korupsi harus dilakukan di segala lini, bukan hanya melalui penindakan, melainkan juga dengan langkah pencegahan & pendidikan antikorupsi.***