Warganet Heboh! Kini Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai NIK dan Peduli Lindungi

- 24 Juni 2022, 19:57 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah rakyat atau MGCR.
Ilustrasi minyak goreng curah rakyat atau MGCR. /ANTARA Foto/Nova Wahyudi

RESPONSULTENG - Menteri Koordinasi Kemaritim dan Investasi Indonesia, Luhut Pandjaitan, dilaporkan akan menambahkan nomor KTP (Kartu Tanda Pendudu) dan aplikasi Peduli Lindungi sebagai langkah pembelian minyak goreng curah (grosir).

Ini merupakan salah satu bagian dari transisi dalam perubahan sistem perjuaksan dan pembelian minyak goreng curah rakyat dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Hal ini dijelaskan langsung oleh Luhut Pandjaitan yanh mengatakan bahwa kebijakan baru ini akan menjadi cara untuk melacak dan membatasi pembelian minyak masak secara massal.

Baca Juga: Viral Video Seorang Anak SMK Mengamuk Dalam Rumah Minta Motor Aerox

Ia juga menambahkan bahwa akan melakukan sosialisasi 2 minggu untuk memberi tahu dan mengedukasikan kemasyarakat.

Seperti yang di beritakan sebelumnya, minyak goreng di Indonesia masih terus menjadi sorotan.

Pemerintah sepertinya masih terus berusaha untuk mencari solusi dalam memecahkan permasalahan minyak goreng dengan harga yang terbilang mahal dan mencekik.

Baca Juga: Shandy Aulia Tampil Cantik saat Rayakan Ulang Tahun Ke-35

Lantas, hal ini menjadi perbincangan dikalangan warganet. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa menambahkan NIK dan aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli minyak goreng curah merupakan salah satu langkah yang kocak yang diambil oleh pemerintah.
"kocak geming," ujar salah seorang warganet dengan Instagram @edwinyg.***

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah