RESPONSULTENG - Pihak kepolisian Subang telah mengamankan pelaku bejat aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Subang kepada santrinya sendiri.
Pelaku berinisial DAN diketahui berusia 45 tahun dengan tega memperkosa santriwati yang masih usia belia yaitu 15 tahun.
Dikutip tim Responsulteng dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Pemerkosa Santriwati di Subang Ternyata ASN, Kemenag Ambil Tindakan" diketahui bahwa DAN telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali.
Baca Juga: Pemuda Norwegia Kurang Memilih Kuliah di Luar Negeri
Kapolres Subang AKBP Sumarni menuturkan, saat dilakukan operasi tangkap tangan, DAN tidak melakukan perlawanan sedikit pun.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Kapolres, dalam keterangan pers Kamis 23 Juni 2022.
Sebelumnya diketahui, DAN membujuk korban untuk memenuhi hasratnya dengan memanfaatkan statusnya sebagai guru.
"Anggap saja ini suatu proses pelajaran, terus diniatkan agar dapat ridho dari guru. Itu merupakan kalimat yang disampaikan oleh pelaku kepada korban," ujar Sumarni, mengutip pengakuan dari korban yang dibenarkan pelaku.
Baca Juga: Jung So Min Diam-diam Memata-matai Hwang Minhyun Dengan Niat Misterius di “Alchemy Of Souls”
Mendapat laporan dari orang tua korban, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan lebih dalam.
“Kami sekarang terus mengembangkan kasusnya, untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain,” kata Sumarni.***(Tim PRMN 02/Pikiran-Rakyat.com)