RESPONSULTENG - Pelaku pelecehan seksual harus berpikir dua kali jika tidak ingin berhadapan dengan tuntutan hukum dan denda Rp50 juta.
Hal ini terkait dengan maraknya perbuatan melawan hukum oleh oknum di saat menggunakan transportasi Kereta Api, sebagaimana yang viral belum lama ini.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.
Baca Juga: Temui Dewan Pers Indonesia, Kapolri Buat MoU
Hal tersebut kata Djoko, untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.
Pada bagian lain, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.
Hal ini dilakukan, kata Tulus, guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari. KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual.
Baca Juga: Fakultas Pertanian Mengirimkan 3 Delegasi Ke Ajang PILMAPRES Tingkat Universitas Tadulako
KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).