RESPONSULTENG - Penangkapan AS di Mojokerto mengungkap fakta terkait sepak terjang Khilafatul Muslimin.
Peran AS di organisasi terlarang itu amat penting. Dia menjabat sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin.
Hasil pengembangan perkara terungkap, 30 sekolah telah terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin. Namun, sekolah itu selain telah terafiliasi dengan ajaran Khilafatul Muslimin, juga diduga sebagai sekolah ilegal.
Saat dikonfirmasi, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama.
“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” tegas Waryono dikutip dari laman Kemenag.
Baca Juga: Kontaminasi Pendidikan, Polres Wonogiri Tangkap Anggota Khilafatul Muslimin
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.
Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.