Terafiliasi Khilafatul Muslimin, Kemenag Beberkan Sekolah itu Tidak Terdaftar

- 16 Juni 2022, 15:08 WIB
Personel Polri menurunkan plang Khilafatul Muslimin, di kantor sekretariat Kota Solo, Jawa Tengah.
Personel Polri menurunkan plang Khilafatul Muslimin, di kantor sekretariat Kota Solo, Jawa Tengah. /Dok Penmas/ANTARA

 

RESPONSULTENG - Penangkapan AS di Mojokerto mengungkap fakta terkait sepak terjang Khilafatul Muslimin.

Peran AS di organisasi terlarang itu amat penting. Dia menjabat sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin.

Hasil pengembangan perkara terungkap, 30 sekolah telah terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin. Namun, sekolah itu selain telah terafiliasi dengan ajaran Khilafatul Muslimin, juga diduga sebagai sekolah ilegal.

Saat dikonfirmasi, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama.

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” tegas Waryono dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Kontaminasi Pendidikan, Polres Wonogiri Tangkap Anggota Khilafatul Muslimin

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.

Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah