Hewan Ternak Dengan PMK Ringan Bisa Jadi Kurban

- 11 Juni 2022, 19:27 WIB
Sumber foto : pixabay.com/miller_Eszter,Ternak Sapi
Sumber foto : pixabay.com/miller_Eszter,Ternak Sapi /

RESPONSULTENG – Menjelang hari raya Idul Adha masyarakat tegah mempersiapkan hewan tenak yang akan dijadikan kurban nanti, keberadaan wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak khususnya sapi membuat masyarakat kawatir dengan kelayakan ternak yang akan dikurbankan.

Baca Juga: Wabah PMK Pada Ternak Sapi Semakin Memburuk

Salah satu syarat hewan dapat dikurbankan adalah hewan yang sehat, namun apa yang terjadi apabila hewan tersebut terserang PMK, penyakit ini memiliki tingkat keparahan yang berbeda-beda sehingga masih dapat dipertimbangkan ternak yang masih mengalami gejala ringan.
Dikutip dari Pikiran – Rakyat.com yang berjudul “Hewan dengan PMK Ringan Aman Dijadikan Kurban, Simak Tips untuk Olah Dagingnya” pada 9 juni 2022 yang menerangakan bahwa daging ternak yang terserang PMK ringan masih aman diolah.

Baca Juga: 9 Tahun Berjalan Begini Kondisi Kandang Koloni Sapi dari Bank Indonesia di Sidera Kabupaten Sigi


‘Saya tekankan kepada seluruh masyarakat, PMK pada hewan ternak tidak menular kepada manusia atau bersifat zoonosis,kata Ketua PDHI Provinsi Jambi Dokter Hewan, Rospita Pane.
"Maka dari itu, daging hewan ternak yang terpapar PMK tetap dapat dikonsumsi," katanya menambahkan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 9 Juni 2022.
Hal itu diperkuat oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).***

Editor: Akhmad Usmar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah