RESPONSULTENG-Pria asal Makassar yang berinisial SM (30), menjadi tersangka atas kasus aborsi kandungan dengan tujuh janin bayi selama sepuluh tahun.
Baca Juga: Pertaruhan the Series Tayang Perdana Hari Ini, Unggahan Jefri Nichol Bikin Penasaran
Pria ini ditangkap di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan dibawa ke Polrestabes Makassar.
Tersangka langsung dibawa ke ruang penyidik untuk diperiksa secara intensif.
Dilansir pada unggahan Firman Saragih "Pelaku laki-laki sudah sampaidi Polrestabes Makassar", ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simajuntak kepada wartawan pada Kamis, 9 Juni 2022.
Sementara untuk kekasihnya, saat ini masih dalam perjalanan ke Makassar. Wanita itu ditangkap di wilayah Konawe Sulawesi Utara.
Baca Juga: Ridwan Kamil Mencium Bau Tanaman Ini Pada Jenazah Eril
Menurut SM dan tersangka wanita mereka mulai menjalani hubungan sejak tahun 2012 atau sepuluh tahun yang lalu.
Sejak saat itu tersangka wanita sudah hamil sebanyak tujuh kali tanpa adanya hubungan yang sah. Sementara untuk janinnya akan dikubur di Tana Toraja.***