Kolonel Priyanto Pembunuh Handi Saputra dan Salsabila Divonis Penjara Seumur Hidup

- 7 Juni 2022, 15:45 WIB
Foto Kolonel Priyanto
Foto Kolonel Priyanto /Syalzhabillah/Tiktok.com/@G

RESPONSULTENG-Kolonel Inf. TNI Priyanto divonis penjara seumur hidup dan juga dipecat dari TNI. Ia menjadi terdakwah kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg Jawa Barat yaitu Handi Saputra dan Salsabilla oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni 2022.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Dan Sabrina Chairunnisa Resmi Menikah

Sebelumnya Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Hendi Saputra dan Salsabila.

Ia didakwa Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula saat mobil yang dikemudikan prajurit TNI yang pangkatnya di bawah Kolonel Priyanto menabrak Handi dan Salsabila itu di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember tahun lalu.

Dalam sidang tersebut dalam agenda pembacaan pembelaan, Priyanto mengungkapkan rasa bersalahnya karena telah membuang Handi dan Salsabila.

Baca Juga: Siap-Siap All Of Us Are Dead 2 akan Mengguncang Netfilx

"Kami sangat menyesali apa yang kami lakukan, dan kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," tutur Priyanto.

Kuasa hukum sempat berharap hakim meringankan hukuman bagi kliennya.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x