RESPONSULTENG-Banyak pihak meragukan penghapusan pegawai atau tenaga honorer baik di tingkat pusat maupun daerah, walaupun Menpan RB sudah berulang kali mengatakan rencana penghapusan itu, kata Fachri SH, salah seorang tenaga honorer yang enggan menyebutkan nama instansinya.
Baca Juga: Pihak Alfamidi Tertibkan Salah Satu Juru Parkir Ilegal
Seperti dilansir Pikiran Rakyat, bahwa status tenaga honorer akan dihapus mulai tahun depan, tepatnya per 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
"Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK," tulis MenPAN.
Baca Juga: Persiapan Kontingen Sulteng di Pesparawi Tingkat Nasional
Tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Kendati demikian, tenaga honorer wajib mengikuti seleksi dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Namun jika tidak lolos atau tidak mememenuhi persyaratan, terdapat opsi lain bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintahan. Pada bagian lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyalahkan jika tenaga non-ASN yang statusnya honorer saat ini tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Mereka tetap dibutuhkan. Akan tetapi, lanjut Tjahjo, pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai Upah Minimum Regional (UMR)," ucap Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.***