Bantuan Langsung Tunai BLT Senilai Rp12,4 Triliun

6 September 2022, 19:47 WIB
Sumber Foto : /BPMI/Muclis Jr, Penerima Bansos /Akhmad Usmar/

 

 

 

RESPONSULTENG - Pemerintah akan menyiapkan Anggaran Bantuan Sosial untuk  masyarakat yang kurang mampu.

Kenaikan  Harga BBM membuat Pemerintah mengalihkan dana Subsidi BBM Senilai 24,17 Triliun untuk diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria.

Bansos yang akan dibagikan pemerintah nantinya terbagi dalam tiga jenis, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp12,4 triliun, Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp12,4 triliun, dan Bansos Pemda Rp2,17 triliun.

Terkait bansos untuk jenis BSU, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan syarat calon penerimanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kantor Pos Cabang Sentani

Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi Pers di Kantor Kemenaker di Jakarta, Selasa, 6 September 2022 mengatakan kriteria dan syarat penerima BSU diatur dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja maupun Buruh.

Menaker mengatakan kelompok penerima BSU adalah pekerja yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Atau senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kab/Kota.

Syarat penerima BSU 2022 Kemnaker

  • Memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
  • Bukan bekerja sebagai PNS, TNI, Polri
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

Kapan penyaluran BSU 2022 dilakukan?

Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penyaluran BSU 2022 akan diusahakan terealisasi mulai pekan ini.

Baca Juga: Langkah yang Dilakukan Jika Lutut Terasa Sakit

Pihaknya sejauh ini telah menerima data tahap pertama 5.099.915 dari BPJS Ketenagakerjaan terkait calon penerima BSU.

Nantinya, bantuan tersebut akan disalurkan melalui Bank Himbara ke bank penerima. Selain itu bantuan juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

"Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima," ujar Menaker.

Ida menambahkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat mendapatkan BSU 2022.

Baca Juga: Rektor Unila akan Dapatkan Bantuan Hukum dari Universitas, Ternyata Ini Alasannya

Ida menambahkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat mendapatkan BSU 2022.***

 

Editor: Akhmad Usmar

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler