Johanis Tanak Berpeluang Dipilih Presiden sebagai Pengganti Lili Pantauli Siregar, Ini 4 Nama Lainnya

13 Juli 2022, 08:29 WIB
KPK /Instagram @official.kpk


RESPONSULTENG - 
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Johanis Tanak berpeluang dipilih oleh Presiden sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, satu kursi Pimpinan KPK kosong usai Lili Pantauli Siregar mengundurkan diri dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Persetujuan Presiden tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 tentang pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

Baca Juga: Pengganti Lili Pantauli Siregar, Ini Penjelasan Presiden

Presiden Joko Widodo, seperti diberitakan sebelumnya, dalam kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat menyampaikan Ia akan secepatnya mengirim surat ke DPR untuk pengganti Lili Pantauli Siregar.

Pernyataan Presiden sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam Pasal 33 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2019 disebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI".

Baca Juga: Protokol Kesehatan Ditegakkan Lagi! Kasus Covid di Indonesia Melonjak Tajam

Peluang Johanis Tanak terbuka sebab Ia masuk dalam sepuluh besar calon anggota/pimpinan KPK yang dipilih oleh DPR pada 2019 lalu.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng berpeluang dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk diajukan ke DPR RI sebagai pengganti Lili Pantauli Siregar.

Dalam UU KPK Pasal 33 Ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29".

Baca Juga: BNPB Kembali Meraih Opini Tertinggi Yaitu Wajar Tanpa Pengecualian

Jika terpilih, pengganti Lili Pantauli Siregar akan menjabat sebagai Pimpinan/Anggota KPK sampai Desember 2023.

Hal itu sesuai penegasan lanjutan Pasal 33 Ayat 3 UU KPK yang berbunyi "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan".

Adapun calon Pimpinan/Anggota KPK yang masuk sepuluh besar selain lima pimpinan/anggota KPK terpilih adalah I Nyoman Wara, Auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan; Johanis Tanak, jaksa pada Kejaksaan Agung; Lutfhi K Jayadi, dosen Universitas Muhammadiyah Malang.

Baca Juga: Terlihat Sepele, Jika Dibiarkan Bintitan di Mata Akan Begini

Lalu ada Roby Arya Brata, Asisten Deputi Ekonomi Makro, Perencanaan Pembangunan, dan Pengembangan Iklim Usaha, Sekretariat Kabinet; dan Sigit Danang Joyo, Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan.***

Editor: Taqyuddin Bakri

Tags

Terkini

Terpopuler