Komisi II Bentuk Panja, Tiga Provinsi Baru di Papua Tinggal Ketuk Palu

22 Juni 2022, 05:45 WIB
Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar Rpat Kerja dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon /

RESPONSULTENG - Pemekaran tiga provinsi baru di Papua tidak lama lagi akan terwujud. Komisi II DPR RI dalam rapat kerja pada Selasa, 21 Juni 2022 kemarin, telah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tiga RUU Pembentukan Tiga Provinsi di Papua.

Tiga provinsi itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Panja yang dibentuk diharapkan dapat bekerja keras dalam satu minggu ke depan. Ini karena Komisi II DPR RI menargetkan hasil kerja Panja bisa selesai pada 30 Juni 2022.

Baca Juga: Komisi II DPR Akan Bahas RUU Tiga Provinsi di Papua

Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI mengatakan pada 30 Juni 2022 akan ada Rapat Paripurna DPR RI.

"RUU ini bisa segera efektif kalau bisa diselesaikan sebelum 30 Juni 2022. Kami sudah susun jadwal pembahasan RUU, dan tanggal 30 Juni 2022 ada Rapat Paripurna sehingga diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum tanggal 30 Juni 2022," kata Ahmad Doli Kurnia, Selasa, 21 Juni 2022 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: DPR RI Sahkan Tiga Nama Anggota DKPP, Salah Satunya Ratna Dewi Pettalolo

Dia mengatakan Komisi II DPR secara resmi membentuk Panja Pembahasan Tiga RUU Pembentukan Provinsi di Papua. Pembentukan Panja agar RUU pemekaran tiga provinsi di Papua itu bisa dibahas dan disahkan.

Ia mengharapkan para Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) segera melengkapi daftar nama anggotanya untuk dimasukkan dalam keanggotaan Panja.

Menurut dia, Komisi II DPR mulai membahas RUU tersebut pada hari ini dan akan menyerap aspirasi masyarakat Papua hingga Minggu, 26 Juni 2022 mendatang.

Selain itu, dia mengatakan Komisi II DPR menargetkan finalisasi RUU tersebut dilaksanakan Senin-Rabu pekan depan.

Baca Juga: Tidak Ada Tempat bagi Mafia Tanah, Ini Ancaman Menteri Agraria Hadi Tjahjanto

Dengan begitu, pada Kamis, 30 Juni 2022 bisa dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan disetujui menjadi undang-undang.

Raker Komisi II DPR RI tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Pimpinan Komite I DPD RI Filep Wamafma.***

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler