Komisi II DPR Akan Bahas RUU Tiga Provinsi di Papua

- 20 Juni 2022, 18:25 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. /Foto: dpr.go.id


RESPONSULTENG - 
Pemekaran tiga provinsi baru di Papua tinggal beberapa langkah lagi. Jika pembahasan berjalan lancar dan semua tahapan dapat dilalui, akan ada 37 provinsi di Indonesia.

Tahapan yang pertama akan dilalui menuju pemekaran adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tiga provinsi baru di Papua.

Direncanakan, DPR RI bersama pemerintah akan membahas RUU tiga provinsi baru secara formal.

Baca Juga: Radikalisme Mengancam, Ribuan Anak Indonesia Telah Terpapar

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR secara formal akan membahas RUU itu pada Selasa, 21 Juni 2022.

RUU tersebut terkait pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

"Pembahasan RUU terkait pembentukan tiga provinsi di Papua itu akan mulai dibicarakan secara formal besok," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pengadilan Jepang Memutuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis, Simak Alasannya

Dia menjelaskan pembahasan tersebut akan mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut sekaligus penyerahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pemerintah.

Menurut dia, Komisi II DPR telah menetapkan target bahwa RUU tersebut akan selesai sebelum berakhirnya Masa Persidangan Kelima Tahun Sidang 2021-2022 sekitar pertengahan Juli 2022.

"Pembahasan tiga RUU ini sebenarnya secara formal sudah lama sekali dibicarakan. Namun waktunya terkendala administrasi saja, terkait surat menyurat dari Pimpinan DPR ke pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres)," ujarnya.***

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x