RESPONSULTENG - Tiga anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disahkan oleh DPR RI. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, pada Selasa, 14 Juni 2022.
I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah merupakan tiga nama anggota DKPP yang disahkan dalam Rapat Paripurna.
Pengajuan ketiga nama dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Ketua Komisi II menyerahkan hasil pembahasan keanggotaan DKPP periode 2022-2027 kepada Pimpinan DPR RI.
“Kami mohon Rapat Paripurna DPR RI berkenan menetapkan dan menyetujui tiga calon anggota DKPP usul DPR dan berikutnya disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai anggota DKPP,” kata Ahmad Doli dikutip dari Live Streaming dalam akun YouTube resmi DPR RI.
Baca Juga: Di Tengah Duka, Ridwan Kamil Masih Sempat Bertutur Canda, Simak Kata Netizen
Usai pembacaan, anggota DPR RI langsung menyetujui laporan dari Komisi II DPR RI. Laporan itu diterima dan disahkan oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Sebelumnya, dikutip dari ANTARA, Komisi II DPR RI memutuskan tiga nama itu dalam rapat pimpinan komisi bersama kelompok fraksi.
Baca Juga: Munas ISPI VIII, Dr Amiruddin Kade: Bahas Pembaruan Pendidikan dan RUU Sisdiknas
Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang menyebutkan ketiga nama didapatkan melalui musyawarah mufakat. Komisi II menganalisis dan mengevaluasi, serta mempertimbangkan rekam jejak dan integritas calon anggota DKPP.