Bolehkah Niat Kurban Sekaligus Aqiqah? Simak Penjelasannya

- 31 Januari 2024, 19:25 WIB
Ilustrasi, qurban dulu atau aqiqah dulu? Simak penjelasan para ulama
Ilustrasi, qurban dulu atau aqiqah dulu? Simak penjelasan para ulama /Freepik/fercostock/

RESPONSULTENG - Aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang sama-sama menyembelih hewan. Keduanya sama-sama hukum sunah mu’akkadah (yang sangat dianjurkan) pelaksanaannya. Waktu pelaksanaan masing-masing juga jelas. Kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, sedangkan akikah pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 kelahiran.

Lantas, jika waktu akikah dan kurban bertepatan, apakah boleh pelaksanaannya sekaligus saja? Artinya, ada satu amalan dilakukan dengan dua niat, yaitu niat berkurban dan niat berakikah. Permasalahan juga timbul bagi mereka yang telah dewasa dan belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya. Jika ia mempunyai kesanggupan, manakah yang lebih utama baginya, berkurban atau mengakikahkan dirinya terlebih dahulu? Atau, bisakah kedua-duanya digabung terlaksana sekaligus.

Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan Aqiqah,” demikian seperti diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Menurut Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz 4, secara etimologis kurban adalah sebutan bagi hewan yang dikurbankan atau disembelih pada Hari Raya Idul Adha. Ibadah ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Berikut Harga Hewan Kurban 2022

Sementara itu, secara etimologis akikah artinya rambut di kepala bayi yang baru lahir, sedangkan menurut istilah Aqiqah adalah penyembelihan hewan yang dilakukan karena kelahiran anak dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya.

Selain berbeda dari segi pengertiannya, kurban dan akikah juga sedikit berbeda dari segi hukum pelaksanaannya.

Jumhur ulama sepakat bahwa kurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunnah bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya. Kesunnahan ini dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad dan Imam al-Hakim.

"Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu sholat witir, menyembelih udhiyah (hewan kurban), dan sholat dhuha."

Kurban disyariatkan disyariatkan pada tahun ketiga Hijrah, bersamaan dengan zakat dan salat hari raya melalui firman-Nya dalam surat Al Kautsar ayat 2.

Baca Juga: Pemimpin G7 Mengutuk Serangan Rusia ke Pusat Perbelanjaan, Sebagai Kejahatan Perang


فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢

Artinya: "Maka, laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Sementara itu, hukum aqiqah adalah sunnah dilakukan oleh pihak-pihak yang wajib menafkahi si anak, menurut ulama mazhab Syafi'i. Adapun, ulama mazhab Hanafi menyebut hukum Aqiqah mubah dan tidak sampai mustahab (dianjurkan).

Hukum Menggabungkan Niat Kurban dan Aqiqah
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menggabungkan niat kurban dan aqiqah. Beberapa ada yang memperbolehkan dan beberapa yang lain tidak memperbolehkannya.

Mengutip buku Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban karya Ammi Nur Baits, pendapat pertama yang memperbolehkan menggabungkan niat kurban dan aqiqah berasal dari ulama mazhab Hanafi, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan beberapa pendapat dari tabi'in, seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirrin, dan Qatadah rahimahullah.

Dalil yang menerangkan pendapat ini adalah bahwa tujuan kurban dan Aqiqah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih, sehingga keduanya bisa digabungkan.

Baca Juga: STAYC Dikonfirmasi Akan Melakukan Comeback di Bulan Juli

Menurut Hasan al-Bashri, "Jika ada yang berkurban atas nama anak maka kurbannya sekaligus menggantikan Aqiqahnya."

Adapun, Hisyam dan Ibn Sirrin mengatakan, "Kurban atas nama anak, itu bisa sekaligus untuk aqiqah." Sementara itu, Qatadah mengatakan, "Kurban tidak sah untuknya, sampai ia diaqiqahi."

Dijelaskan dalam buku Fiqih Aqiqah Perspektif Madzhab Syafiiy oleh Muhammad Ajib Lc, Imam ar-Ramli rahimahullah dalam kitab Nihayatul Muhtaj Ilaa Syarhil Minhaj mengatakan, "Seandainya satu ekor kambing diniatkan kurban dan akikah sekaligus maka sah dan mendapatkan.

Sementara itu, ulama kalangan Malikiyah, Syafi'iyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, berkurban tidak bisa digabungkan dengan akikah. Dalil yang menguatkan pendapat ini bahwa kurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga pelaksanaannya tidak bisa digabungkan.

Selain itu, sebab pensyariatan kurban dan akikah juga berbeda, sehingga tidak bisa saling menggantikan. Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan:

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Berikut Harga Hewan Kurban 2022

"Dzahir pendapat ulama Syafi'iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk kurban sekaligus Aqiqah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri."***
(kri/lus/Detikcom)

Editor: Syalzhabillah


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x