Hukum Berkurban di Hari Raya Idul Adha Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Dunia

- 9 Juli 2022, 07:51 WIB
Ilustrasi sapi kurban./
Ilustrasi sapi kurban./ /Pexels.com/Pixabay

RESPONSULTENG - Menjelang hari raya Idul Adha 1443 H/2022 M, sebagian besar umat Islam akan menyediakan hewan ternak yang akan dikurbankan.

Sesuai dengan anjuran bagi umat Islam untuk berkurban hewan ternak di hari raya Idul Adha baik sapi maupun kambing.

Namun, beberapa orang bertanya-tanya mengenai hukum pelaksanaan kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Lantas bagaimana hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia apakah diperbolehkan atau tidak.

Baca Juga: Idul Adha, Sapi Kurban Presiden Dibagikan ke Seluruh Provinsi

Dengan demikian, penjelasan mengenai hal tersebut dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj

"Para ulama berkata; Bagi orang yang berkurban boleh mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Ungkapan para ulama ini menyimpulkan pahala untuk orang yang diikutsertakan.

Ini adalah pendapat yang jelas bila pihak yang diikutkan dalam pahala kurban adalah orang yang sudah meninggal karena disamakan dengan kasus bersedekah untuk mayit."

Oleh karena itu, dengan penjelasan di atas maka pahala kurban dapat diberikan atau disamakan dengan kasus bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Akhmad Usmar

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah