RESPONSULTENG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tunaikan ibadah haji di tahun 2022 ini dengan menghajikan almarhum anaknya Eril.
Diketahui keberangkatan Ridwan Kamil ke Mekkah bersama istri tercinta ibu Atalia dan putri keduanya Zara beserta rombongan haji asal Jawa Barat.
Setelah diketahui oleh banyak masyarakat bahwa Ridwan Kamil menunaikan rukun Islam yang kelima ini dengan mengatasnamakan almarhum anaknya, menjadi pertanyaan banyak masyarakat.
Kemudian, sebenarnya bagaimana hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal, diperbolehkan atau tidak.
Baca Juga: INFO HAJI 2022: H-2 Puncak Haji, Begini Imbauan Pemerintah kepada Jemaah Haji
Menurut para ulama, yang dikutip pada Pikiran-Rakyat.com dari laman Bimas Islam Kemenag, hukum melaksanakan badal haji bagi orang yang sudah meninggal adalah boleh dan sah.
Apalagi ketika orang yang telah meninggal semasa hidup telah wajib berhaji akan tetapi tidak sempat karena ada alasan tertentu.
Seperti terlalu lama menunggu panggilan haji dan telah duluan kembali ke pangkuan ilahi, atau meninggal karena kecelakaan dan tenggelam seperti Eril.
Dengan demikian, hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal adalah boleh dan sah sesuai penjelasan para ulama.