Hukum Mempercayai Mitos Pernikahan Dalam Islam. Berikut Penjelasan Buya Yahya

14 Juli 2022, 21:44 WIB
Sumber Foto: Pixabay,pernikahan /Akhmad Usmar/

RESPONSULTENG - Sebagian masyarakat Indonesia masih mempercayai mitos yang berkaitan dengan pernikahan

Karena pernikahan merupakan salah satu prosesi sakral yang dinantikan semua orang, maka tak heran kepercayaan mitos mudah masuk dalam kalangan masyarakat

Seperti kepercayaan mengenai mitos orang Jawa di dalam pernikahan.

Lalu apakah hukum mempercayai mitos mitos pernikahan tersebut dalam Islam ?

Dikutip ResponSulteng dari Portal Jembet.com yang berjudul "Bolehkan Percaya Mitos Pernikahan seperti Orang Jawa? Buya Yahya Ungkap Begini" memberikan penjelasanya sebagaimana yang dikutip PortalJember dari akun YouTube Al Bahjah TV.

Baca Juga: Ayu Dewi dan Regi Datau Rayakan 10 Tahun Ulang Tahun Pernikahan

Mengenai mitos seperti mitos Jawa, bukanlah sesuatu larangan di dalam agama.

Seperti halnya contoh anak pertama dilarang menikah dengan anak ketiga karena akan membawa sial atau bencana bagi keluarganya

"Masalah anak pertama menikah dengan anak ketiga nggak ada larangan dari mana larangan. Itu memang kadang-kadang pakai hitung-hitungan nanti. Nggak ada masalah," ungkap Buya Yahya.

Tidak ada aturan-aturan seperti itu di dalam Islam.

Jika mitos-mitos itu bertentangan dengan agama, maka tidak boleh dipercaya. Tetapi kata Buya Yahya jika itu tidak melanggar syariat agama, boleh dipercaya

"Kalau keyakinan-keyakinan yang ada di Jawa itu selagi tidak bertentangan dengan agama boleh dipercaya, tapi kalau bertentangan dengan agama tidak boleh dipercaya," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Pengadilan Jepang Memutuskan Larangan Pernikahan Sesama Jenis, Simak Alasannya

Misalnya nama ini tidak boleh menikah dengan nama itu atau yang lahir hari ini tidak boleh menikah dengan lahir itu.

"Ndak ada itu semuanya. Istikharah. Kita istikharah minta petunjuk kepada Allah SWT, selesai dengan itu. Kalau dimudahkan nikah, kalau Ndak sudah, cari yang lainnya," ungkap Buya Yahya.***(Nurul Hidayati/PortalJember.com)

Editor: Akhmad Usmar

Sumber: portaljember.com

Tags

Terkini

Terpopuler