Dia ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh lalai sehingga menyebabkan kematian Dante akibat tenggelam di kolam renang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa YA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340, 338, dan 359 KUHP.
Baca Juga: Anak Muda Pendukung AMIN Akan Fokus Berdoa Selama Masa Tenang
Dante meninggal dunia dalam usia enam tahun setelah tenggelam di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.***