Kronologi Nikita Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik

- 26 Juni 2022, 11:54 WIB
Nikita Mirzani datang ke Propam Mabes Polri pada Rabu 22 Juni 2022.
Nikita Mirzani datang ke Propam Mabes Polri pada Rabu 22 Juni 2022. /antaranews.com /

RESPONSULTENG - Setelah dikabarkan adanya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian kepada Nikita Mirzani akhirnya Kuasa Hukum Dito Mahendra angkat bicara mengenai kronologi dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Setelah ada laporan dari Dito Mahendra, Nikita Mirzani dimintai keterangan atas laporan tersebut namun Nikita tidak mengindahkan panggilan polisi sehingga adanya berita bahwa polisi mendatangi rumah Nikita jam 3 malam.

Laporan yang dibuat pada tanggal 17 Mei 2022 berisi tentang unggahan Nikita Mirzani menampilkan foto Dito Mahendra yang melakukan pencemaran nama baik klien nya.

Baca Juga: Gus Dur dan Buya Syafii Maarif dalam Kenangan, Juru Damai bagi Dua Lembaga

Dikutip oleh Responsulteng dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul "Kuasa Hukum Dito Mahendra Ungkap Alasan Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Soal Pencemaran Nama?" mengatakan bahwa “Di bawahnya tertulis bahwa 'abang Propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong, penipu, dan PHP' atas dasar itu klien kami merasa dirugikan nama baiknya, baik materil dan moril,” kata Yefet Kuasa Hukum Dito Mahendra dalam keterangan Persnya di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu 25 Juni 2022.

Atas laporan Dito, akhirnya Kejaksaan Negeri Serang Kota menetapkan Nikita sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada 17 Juni 2022.

Yefet kemudian menjelaskan kronologi pelaporan yang dilakukan oleh Dito terhadap Nikita Mirzani yang didaftarkan di Polres Serang Kota alih-alih di Jakarta.

“Yang jelas pada saat itu mas Dito berada di Serang Kota lalu kemudian dia mengetahui adanya unggahan atau postingan dari saudari Nikita Mirzani, lalu yang bersangkutan memilih lapor di Serang Kota,” kata Kuasa Hukum Dito.

Baca Juga: Liburan Sekolah, Krisdayanti Ajak Anak ke Ladang Kentang

Menurut Yefet, laporan terhadap kejahatan cyber dapat dibuat di mana saja, tak perlu di lokasi kejahatan tersebut dilakukan.

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x