Menuju PON XXI Aceh, Gubernur Sulteng Tunjuk Brigjen TNI Dody Triwinarto Sebagai Ketua Kontingen

- 17 April 2024, 14:36 WIB
Brigjen TNI Dody Triwinarto, Danrem 132/Tadulako
Brigjen TNI Dody Triwinarto, Danrem 132/Tadulako /sultengprov.go.id

RESPONSULTENG - Gubernur Rusdy Mastura telah menunjuk Brigjen TNI Dody Triwinarto, Danrem 132/Tadulako, sebagai Ketua Kontingen Sulawesi Tengah untuk mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh-Sumatera Utara pada bulan September mendatang. Penunjukan ini diumumkan oleh gubernur saat m

Turut hadir, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra sekaligus Plt. Kadis Perkebunan dan Peternakan Rohani Mastura, Plh. Kadis ESDM Eddy N. Lesnusa, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Dody Triwinarto.

“Saya terus terang lolos 10 cabang olahraga dan saya target meraih 15 emas untuk PON XXI,”beber Gubernur dengan berapi-api sebagaimana dikutip dari sultengprov.go.id.

Baca Juga: Gubernur Hadiri Lebaran Mandura, Tradisi Setelah Lebaran Idul Fitri dari Sulawesi Tengah

Beliau akui telah menyurat kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak perihal penunjukan tersebut pada 29 Januari 2024 dan surat tersebut telah disetujui KASAD per 4 Maret 2024.

Agar Sulawesi Tengah tampil gemilang di ajang PON XXI, Bapak Olahraga Sulteng ini berpesan agar Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Dody Triwinarto, mempersiapkan seluruh kebutuhan kontingen dengan optimal.

Terakhir, Ia berpesan ke Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Pemuda dan Olahraga serta KONI Sulteng segera membentuk tim Kontingen Sulawesi Tengah untuk PON XXI.

Sementara itu, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Dody Triwinarto, yang hadir di saat itu langsung mengucapkan terima kasih atas amanah yang diterimanya.

Baca Juga: Enam Rekomendasi Tempat Wisata di Sulteng untuk Habiskan Akhir Pekan Lebaran Bersama Keluarga

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: sultengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x