Akibat Empat Kasus Ini, Gubernur Sulteng Diharapkan Dapat Lakukan Perombakan OPD dan Tenaga Ahli

- 2 Januari 2023, 07:59 WIB
Gubernur Rusdy Mastura ikut Prihatin atas Musibah di PT GNI
Gubernur Rusdy Mastura ikut Prihatin atas Musibah di PT GNI /Akhmad Usmar/

RESPONSULTENG - Efektif kepemimpinan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur Ma’mun Amir setahun (2023) ini. Di 2024 akhir, akan digelar Pilkada serentak. Bila keduanya mencalonkan maka mesti cuti dari jabatan dan Mendagri akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) gubernur.

Selama dilantik, publik menilai reformasi birokrasi di Pemprov Sulteng sangat lemah. Ditandai dengan beberapa masalah krusial yang justru merugikan Gubernur Rusdy Mastura. Bahkan, beberapa kali masalah jabatan menjadi viral dan perhatian publik. ‘’Gubernur akhirnya yang sibuk menyelesaikan. Beliau disibukkan dengan urusan birokrasi. Saya prihatin. Menghadap menteri ke sana kemari,’’ terang Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Harsono Bereki.

Setidaknya ada empat masalah reformasi birokrasi yang sempat viral di sosial media dan masyarakat. Pertama; pelantikan pejabat eselon II yang hingga kini belum mendapat persetujuan BAKN. Alasannya, saat melantik gubernur tidak meminta rekomendasi BAKN. Akibatnya, sampai 2022, pejabat eselon II itu tidak dapat menerima gaji di Pemprov alias masih di tempat asalnya.

Baca Juga: Jadwal Siaran Televisi RTV Senin, 02 Januari 2023, Saksikan Film Tendangan si Madun

Pengangkatan keempat pejabat eselon II itu murni karena ada pejabat dari Pemkot Palu dibutuhkan kinerjanya. Gubernur Cudi, sapaan akrab Rusdy Mastura, dengan pertimbangan masa jabatan dan kinerja melakukan pelantikan.

Kedua; formasi jabatan eselon III dan IV yang viral disebut jual beli jabatan Banyak menyita perhatian masyarakat. Sampai dibentuk tim investigasi di Inspektorat. Sejumlah pihak dilibatkan. Hasilnya? Ada enam pejabat terkena hukuman. Baik penurunan pangkat hingga dipindah dari kotak jabatannya. Masalah ini menunjukkan bahwa birokrasi di Pemprov tidak jalan sesuai aturan dan menjalankan dengan baik kebijakan pimpinan.

‘’Plt Sekdaprov ada. Kepala BKD ada. Kenapa bisa terjadi dan mencuat isu jual beli jabatan? Ya karena lemah birokrasinya. Pimpinan birokratnya. Terlihat dengan jelas gesekan kepentingan di birokrasi yang akibatnya merugikan gubernur dan wakil gubernur,’’ tandas Harsono.

Kasus ketiga; pengusulan penjabat Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) yang telah masa kepemimpinannya. Pemberitaannya hingga media nasional. Dahri Saleh, setelah dilantik Wagub tiba-tiba dikabarkan mengundurkan diri. Ada apa? Ternyata lagi-lagi gubernur merasa ditelikung. Akibatnya tak mau melantik. Bersikukuh diganti penjabat Bupati Bangkep. Kini, Irsan Basir menjabat Bupati Bangkep.

Keempat; formasi jabatan pimpinan pratama selevel Sekdaprov. Kembali guncang sosmed hingga ditanggapi Sekneg dan Mendagri. Menjadi isu media nasional. Keppres No 146/TPA/2022 atas nama Novalina dianggap Gubernur Cudi tak sesuai usulannya. Menurut sumber BKD Sulteng, ada usulan satu nama yaitu Fahrudin D Yambas. Selain doktor, IVd, pengalaman di sosial politik karena jabatan dan pertimbangan tim seleksi yang rangkingnya tertinggi. Hingga memasuki 2023 belum jelas perkembangannya.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x