Karena sebagaimana tercatut dalam SK Presiden, orang-orang yang patut memperoleh penghargaan ini adalah mereka yang memiliki kesetiaan penuh kepada Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu pengabdian, kejujuran, kecakapan, serta disiplin yang konsisten selama masa pengabdian masing-masing, baik itu 10 tahun, 20 tahun maupun 30 tahun.***