Keempat, lanjut Siti Fauziah, prosedur penegakan kode etik di MPR RI secara internal diatur dalam ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI. “Jadi sekiranya ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan Kode Etik MPR bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya,” pungkasnya.
Dalam konperensi pers itu, Siti Fauziah didampingi Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Hentoro Cahyono, SH, MH, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Anies Mayangsari Muninggar, Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, S.IP., M.IP.