Rapat dengan Daker Madinah, Timwas Haji Tanya Soal Haji Backpacker Meninggal di Mina

- 24 Juni 2024, 11:00 WIB
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi
Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi /

Lebih lanjut, Abdul Wahid menekankan pentingnya tanggung jawab pemerintah terkait isu ini dan meminta Kemenag untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi guna mengatasi masalah visa ziarah menjelang musim haji.

Baca Juga: Transparansi Kinerja Legislasi Kunci Kenaikan Signifikan Citra Positif DPR

"Kalau kita setop di Indonesia, tapi Arab Saudi memberikan peluang, sejauh mana negosiasi lagi tadi yang disampaikan oleh Pak Iskan, kita harus keras," tuturnya.

Rapat evaluasi ini juga dihadiri oleh Anggota Timwas DPR RI Ace Hasan Syadzily (Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar), Abdul Wahid (Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra), Muhammad Ali Rida (Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar), Arteria Dahlan (Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP), dan Ina Ammania (Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP).

Dari pihak Kemenag, hadir Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Hilman Latief beserta jajarannya.

Selama rapat, sejumlah isu penting terkait pelaksanaan haji dibahas secara mendalam. Salah satunya adalah pengalihan 10 ribu kuota tambahan untuk haji khusus yang dinilai menyalahi aturan.

Anggota Timwas Haji DPR RI yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengkritik keras keputusan Kemenag yang dianggap bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Keputusan Presiden No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Ace Hasan Syadzily menekankan bahwa alokasi kuota tambahan ini seharusnya diperuntukkan untuk mengurangi daftar tunggu haji reguler yang mencapai 5,2 juta orang. Ia juga menyayangkan keputusan Kemenag yang mengubah kebijakan secara sepihak tanpa melalui proses pembahasan di DPR RI. 

"Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena pasti akan berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas, dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji," jelas Ace.

Dengan adanya berbagai isu yang dibahas dalam rapat tersebut, Timwas DPR RI mendesak Kemenag untuk segera mengkaji ulang kebijakan terkait kuota tambahan dan melakukan tindakan tegas terhadap praktik haji 'ilegal' guna memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Khairul Ziad

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah