Aturan PPDB SD dan SMP di Berbagai Daerah: Pahami Jalur dan Ketentuannya

- 24 Mei 2024, 14:10 WIB
Jelang PPDB 2024, ini 3 SMA terbaik di Kota Pematangsiantar yang memiliki nilai UTBK tinggi di Sumatera Utara
Jelang PPDB 2024, ini 3 SMA terbaik di Kota Pematangsiantar yang memiliki nilai UTBK tinggi di Sumatera Utara /www.instagram.com/osmksman4ps/

RESPONSULTENG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD dan SMP di berbagai daerah di Indonesia telah dimulai.

PPDB tahun ini kembali menggunakan sistem zonasi dengan kuota minimal 50%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2022.

Selain jalur zonasi, beberapa daerah juga membuka jalur lain seperti jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. Berikut adalah beberapa aturan main PPDB SD dan SMP di beberapa daerah:

Daerah Istimewa Yogyakarta:

  • Jalur Zonasi: 50%
  • Jalur Afirmasi: 15%
  • Jalur Perpindahan Orang Tua: 5%
  • Jalur Prestasi: 30%
  • Ketentuan:
    • Pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi menggunakan Kartu Keluarga (KK)
    • Pendaftaran jalur perpindahan orang tua menggunakan surat keterangan pindah orang tua dan KK
    • Pendaftaran jalur prestasi menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya
  • Informasi Lengkap: https://yogyaprov.siap-ppdb.com/

Jawa Barat:

  • Jalur Zonasi: 50%
  • Jalur Afirmasi: 15%
  • Jalur Perpindahan Orang Tua: 5%
  • Jalur Prestasi: 30%
  • Ketentuan:
    • Pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi menggunakan KK
    • Pendaftaran jalur perpindahan orang tua menggunakan surat keterangan pindah orang tua dan KK
    • Pendaftaran jalur prestasi menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya
  • Informasi Lengkap: https://ppdb.jabarprov.go.id/

Jawa Timur:

  • Jalur Zonasi: 50%
  • Jalur Afirmasi: 15%
  • Jalur Perpindahan Orang Tua: 5%
  • Jalur Prestasi: 30%
  • Ketentuan:
    • Pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi menggunakan KK
    • Pendaftaran jalur perpindahan orang tua menggunakan surat keterangan pindah orang tua dan KK
    • Pendaftaran jalur prestasi menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya
  • Informasi Lengkap: https://ppdbjatim.net/

Sulawesi Selatan:

  • Jalur Zonasi: 50%
  • Jalur Afirmasi: 15%
  • Jalur Perpindahan Orang Tua: 5%
  • Jalur Prestasi: 30%
  • Ketentuan:
    • Pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi menggunakan KK
    • Pendaftaran jalur perpindahan orang tua menggunakan surat keterangan pindah orang tua dan KK
    • Pendaftaran jalur prestasi menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya
  • Informasi Lengkap: https://ppdb.sulselprov.go.id/

Daerah-daerah lain di Indonesia:

Aturan main PPDB SD dan SMP di setiap daerah bisa berbeda-beda. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru di website resmi Dinas Pendidikan daerah masing-masing.

Catatan:

  • Persyaratan dan ketentuan pendaftaran PPDB di setiap daerah bisa berbeda-beda. Pastikan untuk membaca informasi secara cermat sebelum mendaftar.
  • Siapkan diri dengan baik, pelajari materi tes dan latihan soal jika diperlukan.
  • Lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
  • Submit pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Tips:

  • Orang tua dapat membantu anak-anaknya dalam proses pendaftaran PPDB, seperti mencari informasi dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Calon peserta didik dapat mengikuti simulasi PPDB online yang disediakan oleh beberapa daerah untuk membiasakan diri dengan proses pendaftaran.
  • Jika ada kendala atau pertanyaan terkait PPDB, jangan ragu untuk menghubungi panitia PPDB di sekolah tujuan.

Semoga anak-anak Anda mendapatkan sekolah yang terbaik!

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah