RESPONSULTENG - Bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM A di tahun 2024 harus mengetahui beberapa dokumen penting.
Dan untuk memperpanjang SIM Aperlu memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM A:
Dokumen:
- SIM A asli yang masih berlaku (masa berlaku maksimal H-1 dari tanggal kedaluwarsa)
- Fotokopi SIM A sebanyak 2 lembar
- KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Korlantas Polri (bisa diperoleh di klinik, puskesmas, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan pihak Satpas)
- Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor (STNK)
- Fotokopi STNK sebanyak 2 lembar
Catatan:
- Surat keterangan sehat dari dokter harus memuat keterangan tentang kesehatan jasmani dan rohani yang memenuhi persyaratan untuk mengemudi kendaraan bermotor.
- Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor (STNK) tidak boleh menunggak.
- Bagi pemohon yang memiliki SIM A dengan golongan khusus, seperti SIM A untuk kendaraan berat atau SIM A dengan SIM Internasional, diharuskan membawa fotokopi SIM tersebut.
Proses perpanjangan SIM A dapat dilakukan secara offline di Satpas maupun online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Biaya perpanjangan SIM A di tahun 2024:
- Rp80.000 untuk perpanjangan di Satpas
- Rp130.000 untuk perpanjangan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri
Tips:
- Sebaiknya urus perpanjangan SIM A sebelum masa berlakunya habis.
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai.
- Datanglah ke Satpas pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
- Bagi yang ingin melakukan perpanjangan online, download terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone.