Syarat Perpanjangan SIM A di Tahun 2024

- 11 Mei 2024, 09:20 WIB
Ikustrasi SIM A dan SIM C
Ikustrasi SIM A dan SIM C /Korlantas Polri/Facebook

RESPONSULTENG - Bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM A di tahun 2024 harus mengetahui beberapa dokumen penting.

Dan untuk memperpanjang SIM Aperlu memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM A:

Dokumen:

  • SIM A asli yang masih berlaku (masa berlaku maksimal H-1 dari tanggal kedaluwarsa)
  • Fotokopi SIM A sebanyak 2 lembar
  • KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Korlantas Polri (bisa diperoleh di klinik, puskesmas, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan pihak Satpas)
  • Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor (STNK)
  • Fotokopi STNK sebanyak 2 lembar

Catatan:

  • Surat keterangan sehat dari dokter harus memuat keterangan tentang kesehatan jasmani dan rohani yang memenuhi persyaratan untuk mengemudi kendaraan bermotor.
  • Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor (STNK) tidak boleh menunggak.
  • Bagi pemohon yang memiliki SIM A dengan golongan khusus, seperti SIM A untuk kendaraan berat atau SIM A dengan SIM Internasional, diharuskan membawa fotokopi SIM tersebut.

Proses perpanjangan SIM A dapat dilakukan secara offline di Satpas maupun online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Biaya perpanjangan SIM A di tahun 2024:

  • Rp80.000 untuk perpanjangan di Satpas
  • Rp130.000 untuk perpanjangan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri

Tips:

  • Sebaiknya urus perpanjangan SIM A sebelum masa berlakunya habis.
  • Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai.
  • Datanglah ke Satpas pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
  • Bagi yang ingin melakukan perpanjangan online, download terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone.

Editor: Syalzhabillah

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah