Persoalan Independensi Ahli Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

- 4 April 2024, 21:27 WIB
Prof. Mahfud MD (duduk tengah) pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Prof. Mahfud MD (duduk tengah) pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) /Instagram/@mohmahfudmd

RESPONSULTENG - Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sengit dengan perdebatan antara Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin dengan pihak yang mendukung Prabowo-Gibran.

Persoalan independensi muncul terkait dengan tiga ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran, yaitu M. Qodari dari Indo Barometer, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, dan pendiri lembaga Cyrus Network, Hasan Nasbi.

Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan kekhawatiran atas keterlibatan Qodari dalam aktivitas politik seperti gerakan satu putaran dan pengusulan masa jabatan Jokowi 3 periode.

Baca Juga: Bawaslu Hadirkan 1 Ahli dan 7 Saksi Pada Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menyoroti keberpihakan Margarito dan Hasan yang sering muncul di media sebagai pendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Ketua MK Suharyanto menyatakan akan mencatat keberatan yang disampaikan oleh Todung dan Refly.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Prabowo-Gibran memperlihatkan delapan ahli dan enam saksi.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x