Syarat Kompetensi untuk PNS yang Dipindahkan ke IKN

- 22 Maret 2024, 18:41 WIB
Inilah deretan insentif ASN yang pindah ke IKN, cek daftar tunjangan dan fasilitas penunjang lain yang akan didapat.
Inilah deretan insentif ASN yang pindah ke IKN, cek daftar tunjangan dan fasilitas penunjang lain yang akan didapat. /tangkap layar

RESPONSULTENG - Proses pemindahan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang dipersiapkan dengan matang dari berbagai aspek termasuk kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, pemindahan PNS ke IKN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

Anas menjelaskan bahwa dalam proses pemindahan tersebut, pemerintah telah mendefinisikan peran strategis masing-masing instansi untuk menentukan seberapa penting peran mereka terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi ASN IKN 2024: Dibuka Lowongan untuk 225.000 Formasi

Identifikasi juga dilakukan terhadap peran dan fungsi kementerian/lembaga sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

Dalam konteks pemenuhan ASN di IKN, Anas menyebutkan bahwa ada sejumlah persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi oleh PNS yang akan dipindahkan ke IKN.

Mereka harus menguasai literasi digital, mampu melakukan multitasking, memahami substansi prinsip IKN, serta memiliki kemampuan untuk menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Baca Juga: Daftar 25 Instansi yang Menyatakan Kesiapan untuk Pindah ke IKN

Anas menekankan bahwa IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi untuk mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x