Faktor-Faktor yang Menyebabkan Pembatalan KIP Kuliah yang Perlu Diketahui oleh Mahasiswa

- 12 Februari 2024, 06:20 WIB
Cara dan Syarat Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2024
Cara dan Syarat Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2024 /kemdikbud.go.id

RESPONSULTENG - Pembatalan KIP Kuliah dapat disebabkan oleh beberapa faktor yang perlu diketahui oleh mahasiswa penerima manfaat.

Salah satu alasan utama adalah ketika mahasiswa tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima atau tidak menjadi prioritas sasaran.

KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mendukung lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik namun terkendala secara ekonomi.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Akan Segera Dibuka, Persiapkan Dokumen Ini untuk Pendaftaran

Namun, meskipun program ini memberikan manfaat yang besar bagi penerimanya, terdapat beberapa alasan yang dapat menyebabkan pembatalan dana KIP Kuliah.

Salah satu faktor utama pembatalan KIP Kuliah adalah perubahan dalam kondisi ekonomi keluarga mahasiswa penerima.

Apabila terjadi peningkatan ekonomi, mahasiswa tersebut mungkin tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dan statusnya akan dicabut.

Baca Juga: Panduan Simpan Permanen Akun SNPMB dan Batas Waktunya, Penting untuk Diikuti!

Selain itu, pembatalan juga dapat terjadi jika mahasiswa tidak mencapai standar minimum IPK yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Namun, sebelum pembatalan dilakukan, biasanya lembaga pendidikan memberikan pembinaan selama maksimal dua semester. Jika tidak ada perubahan yang signifikan, barulah status KIP Kuliah dapat dibatalkan.

Selain itu, terdapat sejumlah faktor lain yang dapat menyebabkan pembatalan KIP Kuliah, antara lain:

  1. Kematian mahasiswa penerima.
  2. Mahasiswa penerima menghentikan studi atau tidak melanjutkan pendidikan.
  3. Mahasiswa penerima pindah ke perguruan tinggi lain.
  4. Mahasiswa penerima mengambil cuti akademik karena alasan selain sakit, atau cuti karena sakit melebihi dua semester.
  5. Mahasiswa menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi.
  6. Mahasiswa terlibat dalam kasus pidana dan telah dihukum secara hukum tetap.
  7. Mahasiswa terbukti melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  8. Mahasiswa tidak lagi memenuhi kriteria sebagai prioritas sasaran atau penerima dana KIP Kuliah.

Demikianlah beberapa faktor atau penyebab pembatalan KIP Kuliah yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah