RUU Sisdiknas Resmi Diusulkan Pemerintah, Masuk Prolegnas Prioritas 2022

- 27 Agustus 2022, 17:09 WIB
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI /Antara/Fauzan


RESPONSULTENG - 
Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah diusulkan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022.

RUU Sisdiknas yang diusulkan mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan.

Undang-Undang yang terintegrasi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Tampil di HUT RI, Ini yang Dilakukan Farel Prayoga Hingga Buat Presiden Joko Widodo Tertawa

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Anindito Aditomo.

Baca Juga: Farel Prayoga Sukses Buat Presiden Joko Widodo Bergoyang dengan ‘Ojo Dibandingke’

Ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Sesuai amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan Undang-Undang, Pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik.

Selama tahap perencanaan, Pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Baca Juga: Kemendag RI Berkomitmen Untuk Menstabilkan Pasokan dan Harga Telur Ayam Ras yang Saat Ini Mengalami Kenaikan

Draf terbaru RUU Sisdiknas juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut.

Selain itu, Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat Undang-Undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan Undang-Undang," kata dia.

Baca Juga: Insiden Brimob Bentak Wartawan, Polri Berikan Respon Cepat dan Menyampaikan Permohonan Maaf

Dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.

"Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah," katanya.***

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x