KPU Secara Resmi Menutup Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

- 15 Agustus 2022, 20:42 WIB
Sumber Foto: Twitter @KPU_ID
Sumber Foto: Twitter @KPU_ID /

RESPONSULTENG - KPU secara resmi menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 pada Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB di kantor KPU.

Pada acara seremoni penutupan dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Tak hanya itu, penutupan juga disaksikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono, sebagaimana dikutip ResponSulteng dari akun Twitter @KPU_ID pada ungahanya 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Ternyata Banyak! Berikut Ini Sejumlah Penyebab Usus Turun

Sesuai Pasal 16 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, waktu pendaftaran pada tanggal 1 s.d. 14 Agustus 2022 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir masa pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Jangan Salah, Ini Maksudnya Usus Turun

Penutupan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 juga ditandai dengan ditutupnya pintu kaca loby utama kantor Komisi Pemilihan Umum.***

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Twitter @KPU_ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah