Jadi Profesi yang Didambakan, Begini Pola Karier PNS

- 11 Agustus 2022, 06:15 WIB
 Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /freepik.com/syarifahbrit

RESPONSULTENG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau disebut juga Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi profesi yang didambakan. Dalam penerimaan lowongan PNS setiap tahun, jumlah pendaftar selalu membludak.

Bagi yang ingin bercita-cita menjadi abdi negara, baiknya mengenal terlebih dahulu pangkat dan golongan PNS terbaru.

Pangkat dan golongan PNS telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019. Dalam aturan tersebut, terdapat 4 jenis pembagian golongan PNS.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Bagikan Momen Jan Ethes Diwawancara, Jan Ethes: Hmm, Mau Jadi Presiden

Untuk PNS Golongan I atau disebut sebagai pangkat Juru, terdiri atas PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id.

Lalu ada Golongan II atau pangkat Pengatur terdiri atas golongan IIa, IIb, IIc, dan IId.

Selanjutnya, untuk Golongan III atau pangkat Penata terdiri atas golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.

Terakhir, Golongan IV atau disebut juga dengan eselon atau pangkat Pembina terdiri atas IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Baca Juga: Birokrasi Akan Dinamis, KemenPANRB Revisi Aturan Jabatan Fungsional PNS

Secara umum, pangkat dan golongan PNS itu menentukan besaran gaji dan tunjangan. Besaran gaji dan tunjangan itu yang oleh seorang PNS sesuai dengan pangkat dan golongan.

Berikut daftar golongan PNS terbaru

1. Golongan I (Juru)
- Golongan Ia (juru muda): Rp1.560.800-Rp2.335.800
- Golongan Ib (juru muda tingkat I): Rp1.704.500-Rp2.472.900
- Golongan Ic (juru): Rp1.776.600-Rp2.577.500
- Golongan Id (juru tingkat I): Rp1.851.800-Rp2.686.500

2. Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIa (pengatur muda): Rp2.022.200-Rp3.373.600
- Golongan IIb (pengatur muda tingkat I): Rp2.208.400-Rp3.516.300
- Golongan IIc (pengatur): Rp2.301.800-Rp3.665.000
- Golongan IId (pengatur tingkat I): Rp2.399.200-Rp3.820.000.

Baca Juga: Ini Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Simak Uraiannya

3. Golongan III (Penata)
- Golongan IIIa (penata muda): Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan IIIb (penata muda tingkat 1): Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan IIIc (penata): Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan IIId (penata tingkat I): Rp2.920.800-Rp4.797.000

4. Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa (pembina): Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVb (pembina tingkat I): Rp3.173.100-Rp5.211.500
- Golongan IVc (pembina muda): Rp3.307.300-Rp5.431.900
- Golongan IVd (pembina madya): Rp3.447.200-Rp5.661.700
- Golongan IVe (pembina utama): Rp3.593.100-Rp5.901.200

Baca Juga: Dugaan Match Fixing Thailand vs Vietnam, PSSI Layangkan Protes ke AFF

Pola karier dalam PNS memiliki keterkaitan dengan pendidikan formal, diklat jabatan, masa kerja, usia, pangkat dan golongan ruang, tingkat jabatan, pengalaman jabatan, penilaian prestasi kerja, dan kompetensi jabatan.***

Editor: Taqyuddin Bakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x