Menjelang HUT RI Ke 77, Begini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

- 5 Agustus 2022, 16:33 WIB
Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih /unsplash.com

RESPONSULTENG - Dalam rangka menyambut hari ulang tahun kemerdekaan republik Indonesia yang ke 77, seluruh masyarakat Indonesia dihimbau agar segera memasang bendera mulai tanggal 1 Agustus 2022.

Sebagaimana Surat edaran Menteri Sekretaris Negara tentang penyampaian tema, logo dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT RI ke 77 dijelaskan bahwa pengibaran bendera merah putih dapat dilakukan mulai 1 sampai 31 Agustus 2022.

Namun, sebelumnya perlu diketahui aturan terkait pengibaran bendera merah putih yang dilansir pada instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Barcelona Siap Menjual Pierre Emerick Aubameyang ke Chelsea Meski Menejer Xavi Ingin Ia Tetap Gabung

1. Bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran dua per tiga dari panjang.

2. Warna merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah.

3. Dikibarkan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.

4. Dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.

5. Bendera yang dipasang pada dinding harus membujur rata.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah