Kabar Bahagia! Akses PayPal Dibuka Kominfo, Ini Penjelasan Rincinya

- 31 Juli 2022, 20:45 WIB
Kominfo Bakal Buka Akses PayPal untuk Sementara, Minta Penggunanya Segera Pindahkan Dana Sebelum Diblokir!
Kominfo Bakal Buka Akses PayPal untuk Sementara, Minta Penggunanya Segera Pindahkan Dana Sebelum Diblokir! /Pixabay/CopyRightFreePictures


RESPONSULTENG - 
Aplikasi PayPal kembali dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pembukaan layanan akan berlangsung sampai 5 Agustus 2022 mendatang. Ini berarti PayPal hanya dibuka sementara.

Tujian pembukaan akses PayPal sementara agar masyarakat bisa memindahkan dana yang mereka dari platform tersebut.

"Per tadi pagi, PayPal kami buka supaya masyarakat bisa migrasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual, Minggu, 31 Juli 2022, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: PayPal Kini Aktif Lagi, Namun Hanya Sementara, Ini Penjelasannya

Kementerian Kominfo memblokir layanan PayPal pada Sabtu kemarin sebagai konsekuensi platform tersebut tidak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

Pemblokiran PayPal, salah satu dari layanan yang diblokir pemerintah, mendapat protes dari masyarakat. Mereka mengekspresikannya melalui media sosial.

PayPal adalah layanan mengirim dana dari luar negeri, platform ini banyak digunakan oleh mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten.

Baca Juga: Gunakan VPN Untuk Aplikasi Yang Diblokir Kominfo, Apakah Aman?

Melalui media sosial, sejumlah pengguna mengaku kesal dan bingung karena masih memiliki sejumlah dana di PayPal, namun, tidak bisa dicairkan karena platform tersebut diblokir.

Menurut Semuel, PayPal dibuka untuk sementara per jam 8.00 pagi ini, setelah melihat kondisi masyarakat dan mendapat masukan.

Semuel meminta masyarakat memanfaatkan lima hari tersebut sebaik-baiknya, apakah untuk memindahkan dana mereka dari PayPal ke platform lain atau meminta pihak yang bekerja sama dengan mereka untuk mengirim dana ke layanan selain PayPal.

Baca Juga: Mengapa Mata Uang Kripto Adalah Penyelamat Bagi Orang-Orang di Negara Berkembang?

PayPal, menurut Semuel, hingga hari ini belum berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo soal pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan PayPal masih belum mendaftar, layanan tersebut harus diblokir kembali.

Kementerian Kominfo memblokir sejumlah situs dan layanan sejak Sabtu karena mereka tidak mendaftar sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Jika Dunia Memproduksi Cukup Makanan Untuk Semua, Mengapa Kelaparan Global Meningkat?

Layanan yang diblokir antara lain adalah Yahoo Search, game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.***

Editor: Taqyuddin Bakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x