Edaran Mendikbudristek, Sekolah Hentikan PTM Jika Ada Kasus Positif Covid-19, Baca Selengkapnya

- 31 Juli 2022, 15:05 WIB
Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Indonesia.
Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Indonesia. /Twitter.com/@nadiemmakarim


RESPONSULTENG - 
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menerbitkan kebijakan di tengah menanjaknya kasus positif Covid-19.

Mas Menteri, sapaan populernya, meminta sekolah menghentikan Pembelajaran Tatap Muka sementara jika di sekolah ada warga yang terkena kasus Covid-19.

Kebijakan Mendikbudristek tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek, Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Mendikbudristek Terbitkan Kebijakan terkait Pembelajaran, Begini Isinya

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Nadiem pada 29 Juli 2022. Kebijakan ini diambil lewat kesepakatan bersama dengan beberapa Kementerian.

Kementerian yang dimaksud yaitu Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat edaran, disebutkan bahwa sekolah yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka harus menghentikan yang menghentikan kegiatan jika ada warga sekolah yang terkena Covid-19.

Baca Juga: Forum Dekan Ilmu Perikanan dan Kelautan Terbentuk, Dr Rusdin: Banyak Potensi di Teluk Tomini

Meskipun begitu, pembelajaran tidak dihentikan secara total. Pembelajaran dialihkan dariPembelajaran Tatap Muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh atau dilakukan secara daring/online.***

Editor: Taqyuddin Bakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah