Kabulkan Keinginan Keluarga, Jasad Brigadir J akan Diautopsi Ulang

- 23 Juli 2022, 20:05 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. /PMJNews.com/


RESPONSULTENG - 
Jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan di-autopsi ulang atau ekshumasi di Jambi. Proses ekshumasi akan dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022.

Hal itu disampaikan oleh Polri melalui Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas), Irjen Pol Dedi Prasetyo. Polri mengabulkan keinginan keluarga yang mencari keadilan atas kematian Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, hari ini, 23 Juli 2022.

Baca Juga: Profil Kombes Pol Yandri Irsan, Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan pemilihan waktu pelaksanaan ekshumasi telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga dan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang berada di Jambi dalam pertemuan berlangsung secara virtual pada Jumat kemarin.

Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka Namun Tidak Ditahan, Ini Alasan sehingga Roy Suryo Diperbolehkan Pulang

Pertemuan itu, kata dia, juga dihadiri penyidik beserta Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

"Hasil pertemuan tadi ada beberapa hal disampaikan ahli-ahli forensik, kemudian sepakat dilaksanakan ekshumasi pada hari Rabu di Jambi,” kata Andi.***

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah