RESPONSULTENG - Hari Anak Nasional (HAN) merupakan sebuah momentum peringatan bagi seluruh anak Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional.
Peringatan Hari Anak Nasional mulai dirayakan sejak tahun 1979 sejak awal ditetapkannya peraturan tersebut.
Momentum Hari Anak Nasional menjadi sebuah titik untuk meningkatkan keperluan terhadap empat hak dasar anak.
Baca Juga: Siapkan Labuan Bajo Destinasi Super Prioritas, Presiden Ingatkan Perhatikan Aspek Kebersihan
Diantaranya hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi.
Hak-hak tersebut harus diberikan kepada anak secara wajar dan disesuikan dengan harkat martabaru kemanusiaan.
Selain itu empat hak tersebut menjadi dasar untuk melindungi anak dari diskriminasi dan kekerasan.
Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional semua anak bisa merayakannya.