Hakim Konstitusi Suhartoyo buka suara ihwal legalitas ganja medis tersebut.
Baca Juga: Penuh Haru di Balik Layar 'Extraordinary Attorney Woo', Ternyata Ini Penyebabnya
“Pengadilan perlu tegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti, hasilnya bisa digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini kemungkinan perubahan undang-undang,” kata Suhartoyo seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Straits Times.
Para penggugat berpendapat bahwa tidak boleh menggunakan narkotika untuk alasan medis merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) skeptis terhadap dorongan untuk melegalkan obat tersebut.
Jenderal Sulistyo Pudjo Hartono, kepala hubungan masyarakat BNN mengatakan bahwa melegalkan ganja medis akan membuat jenis ganja Indonesia lebih menguntungkan bagi pengedar narkoba untuk dijajakan, yang mengakibatkan peningkatan kejahatan yang luar biasa.
Baca Juga: Pecah! Film Ivanna di Bioskop Tembus 1 Juta Penonton
Berdasarkan Undang-Undang Narkotika 2009, ganja dikategorikan sebagai obat Kelas-1 dan dilarang dikonsumsi di Indonesia, termasuk untuk tujuan pengobatan.
Ada dua komponen utama dalam ganja yaitu THC atau tetrahydrocannabinol dan CBD atau cannabidiol.
CBD adalah pilihan bebas kecanduan yang menjanjikan untuk menghilangkan rasa sakit sedangkan THC adalah komponen psikoaktif yang menyebabkan kecanduan dan dilarang oleh pemerintah.*** (Rully Nuril Huda/Pikiran-rakyat.com)