RESPONSULTENG - Kementerian Agama Republik Indonesia memutuskan mencabut izin operasional dari Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Hal ini, merupakan langkah tegas untuk kasus kekerasan seksual yang terjadi sebelumnya di Ponpes tersebut. Selain itu, mengingat pengusutan mengenai dugaan kasus kekerasan seksual begitu lama dan seolah dipersulit oleh pihak sasaran.
Dikutip Responsulteng.com dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul "Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Karena Halangi Proses Huku MSAT" mengatakan bahwa, menurut Waryono selaku direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama.
Keputusan mencabut izin operasional merupakan final yang dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran hukum berat di dalam lembaga pendidikan di Jombang itu.
Baca Juga: Wanita di Jaksel Menjadi Korban Pelecehan Seksual di Dalam Angkot : Diraba di Bagian Dada
Ia juga menambahkan bahwa Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah sebagai langkah tegas membatasi ruang gerak dari lembaga itu.
Lebih lanjut, Waryono menyebut keterlibatan Kemenag memang diperlukan karena dari pihak pesantren dinilai menghalangi proses hukum yang berlaku.
Diketahui juga, salah satu pengurus di Ponpes Shiddiqiyyah yang berinisial MSAT merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dalam kasus kekerasan seksual dan perundungan pada santriwati.